Dalam PMA No. 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama selanjutnya disingkat KUA adalah UPT pada Kementerian di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam.
Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 4 adalah :
Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
Pelayanan bimbingan kemasjidan;
Pelayanan konsultasi syariah;
Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islma;
Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; danÂ
Pelaksanaan ketatusahaan dan kerumahtanggaan KUA