MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DENGAN PERNIKAHAN YANG SAH DAN TERCATAT
Nikah adalah Sunnah Rasulullah SAW. menikah bukan hanya sah secara agama melainkan secara hukum juga. Oleh karena itu, dalam pernikahan harus sesuai dengan undang-undang negara dan agama. Islam memuliakan Pernikahan sebagai ibadah. Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Rum ayat 21 :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan di jadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang" (QS. Ar-Rum:21)
Rasulullah SAW bersabda :
النِّكَاحُ سُنَّتِي , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
" Nikah itu sunnahku, siapa yang membenci sunnahk, maka ia bukan termasuk golonganku." (HR. Ibnu Majah)
Islam juga mengajarkan keteraturn dan perlindungan dalam pernikahan, salah satunya adalah dengan mengumumkan dan mencatat pernikahan secara sah.
Mengapa pencatatan pernikahan itu penting ?
Sebagai Bukti Hukum
Pencatatan pernikahan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami, istri, dan anak-anaknya. Tanpa pencatatan, sulit membuktikan status sah pernikahan jika terjadi masalah seperti perceraian, warisan ataupun pengakuan anak.
Perintah Negara yang sesuai dengan syariat
Di Indonesia, pencatatan pernikahan diatur dalam undang-undang perkawinan no 16 tahun 2019, yang menyatakan bahwa
"Setiap pernikahan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku". Ini bukan bentuk menyelisihi agama, melainkan bentuk tahfidzul hukum atau pelaksaan syariat agar masyarakat tidak dirugikan.
Perlindungan bagi perempuan dan anak
Tanpa pencatatan, perempuan rentan ditinggalkan tanpa hak-hak nya. Anak-anak bisa kesulitan mendapatkan akta kelahiran, hak waris, atau pengakuan dari ayah kandungnya.
Dampak Negatif Jika Tidak Mencatat Pernikahan
Beberapa dampak negatif dari tidak mencatat pernikahan
Istri tidak memiliki kekuatan hukum sebagai istri sah
Anak dianggap tidak sah secara hukum, meskipun sah secara agama
Sulit mengurus administrasi kependudukan, seperti : KK, KTP, Akta lahir, sekolah dll
Hak waris dan harta bersama tidak jelas sehingga rawan konflik
Islam mendorong terciptanya kepastian dan keadilan
Dalam Islam, keadilan dan keteraturan sangat dijunjung tinggi. Nabi SAW bersabda : "Hilangkanlah hal-hal yang samar dalam urusan pernikahan: Umumkanlah pernikahan itu" (HR. Ahmad)
Artinya pernikahan sebaiknya diumumkan dan tercatat agar tidak menimbulkan fitnah atau kebingungan dalam masyarakat. Menikah menurut agama saja sudah sah, itu menjadi syarat utama. Namun, tidak cukup dalam konteks masyarakat dan negara. Negara memiliki kewenangan mengatyr demi kemaslahatan umum, termausk dalam urusan pernikahan. Maka, sebagai warga negara dan umat Islam yang taat, kita harus menikah secara sah dan mencatatnya secara resmi.
Penikahan bukan hanya penyatuan dua instan, tapi penyatuan dua keluarga, dua nasab, dan dua tanggung jawab besar. Jangan abaikan pentingnya pencatatan pernikahan. jangan sampai pernikahan yang diniatkan sebagai ibadah justru menimbulkan mudarat karna tidak sah secara hukum.