Kota Sukabumi — Kasi Bimas Islam Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan supervisi dan pembinaan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citamiang, pada Rabu, 14 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan keagamaan dan penguatan kinerja aparatur di tingkat kecamatan.
Kegiatan supervisi ini dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Kota Sukabumi dan disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Citamiang beserta seluruh jajaran pegawai. Dalam kegiatan tersebut, tim supervisi melakukan peninjauan terhadap beberapa aspek pelayanan, di antaranya administrasi nikah, tata kelola kelembagaan masjid, layanan bimbingan masyarakat Islam, serta penerapan nilai BerAKHLAK dan Smart ASN di lingkungan kerja dan sekaligus memantau perkembangan pendataan Pondok Pesantren.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen dan administrasi, tim juga memberikan arah pembinaan dan masukan konstruktif untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memperkuat implementasi program prioritas Kementerian Agama.
Dalam sambutannya H. Ludi Jalaludin menekankan beberapa hal yang perlu disinergikan Kantor Urusan Agama dengan Kementerian Agama (Seksi Bimas) diantaranya:
1. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai implementasi dan sinergitas Kantor Urusan Agama dengan masyarakat
2. Menjaga nama baik Kementerian Agama yang mana KUA sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Agama baik Kota maupun Kabupaten
3. Meningkatkan kinerja dengan tupoksinya masing-masing agar semua kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik dan sempurna sesuai dengan kapasitas masing-masing pegawai yang ada di Kecamatan. Tuturnya.
Kepala KUA Kecamatan Citamiang, Agus Dadan Faturohman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan serta bimbingan yang diberikan.
“Supervisi ini menjadi momen penting bagi kami untuk terus berbenah dan memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat, meskipun saat ini belum mencapai tahap sempurna tetapi dengan arahan dari Kasi Bimas KUA Citamiang akan senantiasa memperbaiki kekurangan-kekurangan agar menjadi sempurna” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimas menegaskan bahwa kegiatan supervisi bukan sekadar evaluasi, tetapi juga sarana pendampingan dan pembinaan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap KUA di Kota Sukabumi bekerja sesuai regulasi dan mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional,” ungkapnya. Oleh karena itu dalam jangka waktu tiga bulan sekali Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui seksi Bimas mengadakan evaluasi yang sifatnya rutinitas.
Dengan adanya kegiatan supervisi ini, diharapkan KUA Kecamatan Citamiang semakin profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi garda terdepan dalam pelayanan keagamaan yang berkualitas.
Kegiatan supervisi ini diakhiri dengan makan bersama sebagai salah satu upaya kebersamaan dalam berbagai kegiatan.