KUA Citamiang Gelar Rapat Persiapan Sosialisasi Pemutakhiran Data Masjid, Musholla, Majelis Ta’lim dan Lembaga Keagamaan Tahun 2025
Kota Sukabumi, Jumat (31 Oktober 2025) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citamiang menggelar rapat koordinasi internal dalam rangka persiapan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Masjid, Musholla, Majelis Ta’lim dan Lembaga Keagamaan se-Kecamatan Citamiang Tahun 2025.
Rapat ini berlangsung di aula KUA Citamiang dan diikuti oleh seluruh pegawai serta staf penyelenggara urusan keagamaan Islam.
Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Citamiang, yang dalam arahannya menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memastikan validitas dan akurasi data kelembagaan keagamaan Islam, khususnya dalam sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
“Pemutakhiran data ini sangat penting untuk memastikan seluruh masjid, musholla, dan majelis ta’lim di wilayah Citamiang memiliki data yang valid dan terintegrasi. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan yang lebih optimal,” ujar Kepala KUA dalam sambutannya.
Penyuluh Agama Dedi Junaedi menambahkan "kita fokuskan ke Simas dan data Majelis Ta'lim juga kita adakan sesi tanya jawab." Tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk jadwal sosialisasi, pembagian tugas panitia, serta materi yang akan disampaikan kepada para pengurus masjid, musholla, majelis ta’lim dan Lembaga Keagamaan.
KUA Kecamatan Citamiang akan bekerja sama dengan pihak Kecamatan Citamiang dalam pelaksanaan kegiatan ini, baik dalam hal koordinasi teknis maupun pembagian wilayah sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak Kecamatan Citamiang, agar pelaksanaannya selaras dengan agenda pemerintahan setempat serta dapat melibatkan seluruh unsur kelembagaan Islam secara optimal.
Encep Saepul Alam, Penyuluh Agama KUA Citamiang memberi masukan "Sepertinya kita harus memisahkan data mana masjid/musholla yang sudah memiliki ID Masjid dan mana yang belum memiliki ID Masjid. Karena terkadang pengurusnya pun belum mengetahui kepemilikan ID masjidnya" ujarnya.
Deden Zaenal Muttaqin selaku Penyuluh Agama,juga menambahkan "Kita arahkan masyarakat untuk melakukan legalitas Majelis Ta'lim melalui Bimas" tambahnya.
Selain itu, para peserta rapat turut menekankan pentingnya koordinasi dengan para penyuluh agama Islam dan pihak kelurahan, guna mendukung kelancaran kegiatan sosialisasi di tingkat lapangan.
Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Masjid, Musholla, Majelis Ta’lim dan Lembaga Keagamaan se-Kecamatan Citamiang Tahun 2025 direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan melibatkan seluruh pengurus lembaga keagamaan Islam di wilayah Kecamatan Citamiang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh data kelembagaan Islam dapat terbarui secara menyeluruh dan berkesinambungan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan keagamaan yang akurat, transparan, dan profesional.