Infromasi : Prosedur Permohonan Legalitas Majelis Taklim
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi
Memiliki Status Tanah
Memiliki Struktur Kepengurusan
Surat Keterangan Domisili
Rekomendasi dari KUA Setempat
Melampirkan Foto Copy KTP Pengurus
Melampirkan Foto Copy KTP Jamaah Majelis Taklim
Melampirkan Kegiatan Majelis Taklim
Profil Majelis Taklim
Memiliki paling sedikit 15 orang Jamaah
Dibuat dalam bentuk proposal