Pendaftaran nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.
A. Dasar Hukum
PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
B. Persyaratan Pendaftaran Nikah
Surat Pengantar nikah dari kelurahan/desa (N1)
Izin tertulis orang tua/wali jika usia belum 21 tahun (N5)
Surat keterangan/Akta kematian (bagi duda/janda cerai mati) (N6)
Akta Cerai (bagi duda/janda cerai hidup)
Pas foto backgroun biru ukuran
- 2x3 sebanyak 2 lembar
- 3x4 sebanyak 2 lembar
- 4x6 sebanyak 1 lembar
Pengantar dari KUA Kecamatan
Dispensasi menikah dari Pengadilan Agama (di bawah usia) Catin PR/Catin LK <19 tahun
Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI)
Surat izin pengadilan (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
Izin dari kedutaan Besar (bagi Warga Negara Asing) dan ditejemahkan dalam Bahasa Indonesia
Fc KTP (Calon pengantin, Ayah & Ibu Catin)
Fc KK
Fc Akta kelahiran & Ijazah Terakhir (Calon Pengantin)
Wali Nikah Nasab Fc KTP
Surat Sehat
Fc KTP saksi pada waktu akad pernikahan
Daftar Nikah kurang dari 10 hari kerja harus dibuatkan dispensasi Nikah dari Kecamatan
C. Tempat dan Waktu Akad Nikah
Dilaksanakan di KUA pada Hari dan jam kerja
Bila dilakukan di luar KUA dan diluar jam kerja dengan syarata dan persetujuan Kepala KUA
D. Biaya
Rp. 0 (Gratis) bagi catin yang melaksanakan nikah di KUA
Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) bagi catin yang melaksanakan di luar KUA
E. Prosedur Pelayanan
Pendaftaran Nikah Catin mendaftarkan kehendak nikah secara online pada aplikasi SIMKAH
Pengumpulan berkas. Catib membawa seluruh dokumen persyaratan nikah ke KUA
Verifikasi dokumen. Petugas/penghulu memerikasa kelengkapan dan keabsahan dokumen
Pemeriksaan nikah. Dilakukan penghulu untuk memastikan tidak ada halangan nikah.
Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Nikah. Dilakukan oleh Operator SIMKAH KUA
Pelaksanaan Akad Nikah. Dilaksankan sesuia tanggal dan tempat yang telah ditentukan
Pencatatan dan Penerbitan Buku Nikah. Setelah akad nikah, Buku Nikah diterbitkan dan diserahkan kepada pasangan.
Silahkan klik tautan untuk daftar